Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Lubuklinggau, Fahrizal memimpin Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana di OP Room Dayang Torek, Selasa (09/04/2019).
Hadir secara langsung Kepala BKKBN Sumsel Drs Waspi, Sekretaris BKKBN Sumsel Mukminin, serta Kepala DPPKB Kabupaten Muratara Mahendra Putra.
Dalam penyampaiannya, Kepala BKKBN Sumsel, Drs Waspi menyampaikan mengenai penyuluh KB yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan, kabupaten dan kota bertugas untuk memberdayakan penyuluh KB.
Untuk memberdayakan penyuluh KB, ada 10 langkah yang harus dilakukan. Setiap tahunnya, program penyuluh KB ini harus selalu dievaluasi.